Kejari Tangerang musnahkan 5.890 bungkus rokok ilegal
- 17 April 2026 13:45
Wali Kota Cilegon Robinsar (kedua kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti (tengah), Kepala Kantor Bea Cukai Merak Erry Prasetyanto (kanan), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Aditya Triputranto (kedua kiri), dan Dandenpomal Lanal Banten Kapten Laut (PM) Teguh Yulianto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa rokok ilegal, narkotika, serta senjata tajam sebelum dimusnahkan di ahalaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Selasa (22/7/2025). Kejaksaan Negeri Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April-Juni 2025 di antaranya rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 12.480.000 batang atau setara 780 karton bernilai sekitar Rp17 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar, beragam jenis narkotika, senjata tajam, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol, eksimer, dan dextro. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp
Petugas memotong senjata tajam saat pemusnahan berbagai barang bukti berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Selasa (22/7/2025). Kejaksaan Negeri Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April-Juni 2025 di antaranya rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 12.480.000 batang atau setara 780 karton bernilai sekitar Rp17 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar, beragam jenis narkotika, senjata tajam, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol, eksimer, dan dextro. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp
Rokok ilegal yang dibakar terlihat selama pemusnahan berbagai barang bukti berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Selasa (22/7/2025). Kejaksaan Negeri Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April-Juni 2025 di antaranya rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 12.480.000 batang atau setara 780 karton bernilai sekitar Rp17 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar, beragam jenis narkotika, senjata tajam, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol, eksimer, dan dextro. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp