Petugas memasukkan daging babi hutan selundupan ke dalam incinerator untuk dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025). Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan (celeng) tanpa dokumen kesehatan asal Seputih Raman, Lampung Tengah yang rencananya akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena tidak layak konsumsi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp