Lebak (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Lebak diminta tidak membuang sampah ke aliran sungai untuk mencegah bencana banjir sehubungan curah hujan di daerah ini cenderung meningkat.
"Kita sudah menyampaikan imbauan larangan buang sampah ke aliran sungai," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Masyarakat Kabupaten Lebak harus memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan ke daerah aliran sungai sehubungan curah hujan meningkat.
Pembuangan sampah ke sungai tentu dapat menimbulkan bencana banjir karena debit air tidak berjalan lancar.
Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak memiliki banyak daerah aliran sungai hingga puluhan sungai besar dan ratusan anak sungai.
Sebab daerah ini merupakan kawasan hulu air dengan adanya kawasan hutan konservasi taman nasional gunung halimun salak (TNGHS) dan hutan adat masyarakat Badui.
"Kita berharap warga dapat melestarikan aliran sungai dengan tidak membuang sampah ke sungai guna mencegah banjir," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini, kondisi air sungai besar, seperti Ciujung, Ciberang, Cisimeut, Cilangkahan, Cidurian dan Cimadur sejak beberapa bulan terakhir lebih keruh dan berwarna kecokelatan.
Bahkan, kondisi air tersebut tidak layak untuk dikonsumsi akibat banyak pertambangan pasir yang langsung membuang limbah ke aliran sungai.
Selain itu juga banyak limbah sampah rumah tangga dan perusahaan yang membuang sampa ke aliran sungai.
Apabila sungai tersebut dipadati sampah berserakan dipastikan arus air tidak berjalan lancar sehingga menimbulkan banjir.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah ke sejumlah sungai utama maupun anak sungai guna mengurangi risiko kebencanaan," katanya menjelaskan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian meminta perusahaan pertambangan pasir tidak merusak lingkungan dengan membuang limbah ke aliran sungai.
Selama ini, ditemukan empat perusahaan petambangan pasir yang melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke aliran sungai tanpa memiliki instalasi pengolahan air limbah (Ipal).
Keempat perusahaan pertambangan itu berada di Kecamatan Cimarga dan mereka membuang limbah pasir langsung ke daerah aliran Sungai Cisimeut dan Ciberang.
"Kami akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan aktivitas pertambangan jika mereka membandel dengan tidak membangun IPAL," katanya menjelaskan.
Cegah banjir, warga Lebak diminta tidak buang sampah ke sungai
Rabu, 6 Mei 2020 8:45 WIB
Kita sudah menyampaikan imbauan larangan buang sampah ke aliran sungai