Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah membuat regulasi khusus untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ketua AVI Johan Sumantri di Jakarta, Kamis, mengatakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari dua juta jiwa, selain itu mayoritas pelaku industri HPTL merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, lanjutnya, hingga kini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 yang mengatur tentang penetapan tarif cukai.
"Regulasi yang ada sekarang ini hanya fokus pada penerimaan negara, padahal yang lebih penting harusnya ada aturan yang melindungi konsumen, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat umum," katanya melalui keterangan resmi.
Menurut Johan, adanya regulasi akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen sebab mereka memiliki hak untuk akses informasi yang akurat dari produk yang dikonsumsi, seperti halnya HPTL yang berdasarkan kajian ilmiah memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.
Ia juga menyatakan beberapa jenis produk HPTL sudah banyak beredar di pasaran dalam beberapa tahun terakhir, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik.
Sehingga, aturan ini berperan penting untuk melindungi para penggunanya dan konsumen tidak memperoleh informasi yang menyesatkan.
Dampak positifnya bagi masyarakat ialah produk HPTL tidak dapat diakses oleh non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Selain itu, tambahnya, regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran.
"Kami juga berharap dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja," ucap Johan.
Sementara itu Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin menambahkan, pemerintah perlu mendorong kajian ilmiah di dalam negeri yang hasilnya dapat menjadi landasan dalam pembuatan regulasi.
Regulasi tersebut, lanjutnya, harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang harus dibedakan dengan rokok, standar untuk perlindungan konsumen, segmen pengguna dengan batasan usia 18 tahun ke atas serta aturan cukai yang proporsional.
Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan regulasi produk HPTL tidak hanya memenuhi prinsip perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap konsumen, namun juga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri.
"Regulasi yang dibentuk, selain berorientasi pada perlindungan konsumen juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri HPTL yang masih baru, bukan hanya terhadap industri berskala besar, tapi juga pada industri berskala UMKM," ujarnya.
AVI minta pemerintah membuat regulasi produk hasil pengolahan tembakau lainnya
Kamis, 23 April 2020 16:53 WIB
Hingga kini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 yang mengatur tentang penetapan tarif cukai