Serang (ANTARA) - Polda Banten dan Polres jajaran telah membubarkan 547 kegiatan perkumpulan massa dengan total sekitar 5.324 orang yang terlibat dalam perkumpulan tersebut di wilayah hukum Polda Banten, pada pekan ke dua setelah adanya maklumat kapolri yakni sejak Tanggal 30 Maret 2020 hingga Tanggal 05 April 2020.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, di Serang, Senin mengatakan, pembubaran massa ini sesuai dengan instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) agar penyebaran virus tersebut tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Edy, pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari Kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak secara fisik (Physical Distancing) dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus corona.
"Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti halnya pasar malam, kegiatan olah raga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan," kata Kombes Pol Edy Sumardi.
Ia mengatakan, dalam isi maklumatnya Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten," kata Edy.
Lebih lanjut Edy mengatakan, kepolisian akan terus melakukan kegiatan preemtif dengan terus patroli menghimbau masyarakat karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar.
"Polda Banten sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat, Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah". kata Edy Sumardi Priadinata.
Polda Banten bubarkan 547 kegiatan perkumpulan massa pada pekan kedua
Senin, 6 April 2020 21:29 WIB

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata (Mulyana)
Pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari Kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak secara fisik (Physical Distancing) dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus corona.