Serang, Banten (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menunda sejumlah tahapan Pilkada serentak tahun 2020 menyusul maraknya penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasar melalui keterangan tertuisnya yang diterima di Serang Banten, Ahad, mengatakan penundaan tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang PU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 untuk segera mengambil langkah-langkah penundaan.
Sejumlah tahapan yang ditunda itu antara lain, pelaksanaan Pelantikan PPS, pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan (tidak ada calon Perseorangan di Kabupaten Serang).
Selain itu KPU juga menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
"Tentunya penundaan tahapan tersebut sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan, karena sebagaimana yang kita ketahui bersama Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan Corona virus disease 2019 ( COVID-19 )," ujarnya.
Begitu juga dengan adanya maklumat kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona ( COVID-19 ).
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Kemudian adanya surat edaran Bupati Serang Nomor 440/102-Huk/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Serang.
"Dengan pertimbangan tersebut tentunya kami KPU Kabupaten Serang akan segera menerbitkan surat Keputusan tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2020 sebagaimana Huruf E angka 5 Surat Edaran KPU Nomor 8 tahun 2020," katanya.
Ia juga seluruh jajaran sekretariat KPU, PPK dan sekretariat PPK serta PPS terpilih khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat Kabupaten Serang untuk tetap meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat diberbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting.
Abidin juga mengimbau bagi jajaran penyelenggara pemilu yang merasakan gejala COVID-19 agar segera datang ke tempat pelayanan kesehatan.
"Tentunya tidak lupa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT agar selalu dijauhkan dari virus COVID-19 tersebut," katanya.
KPU Kabupaten Serang tunda sejumlah tahapan Pilkada
Minggu, 22 Maret 2020 16:01 WIB
Tentunya penundaan tahapan tersebut sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan