Serang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten masuk zona hijau terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tentang pelayanan publik.
"6 kantor pertanahan di wilayah Banten ada yang sudah masuk dalam zona hijau yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, selebihnya masuk dalam zona kuning, yaitu Tangsel, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Lebak," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsyad usai menyerahkan hasil survei di Serang, Rabu.
Dedy mengatakan, Tahun lalu ada 6 kantor pertanahan yang dinilai oleh Ombudsman RI perwakilan Banten, yaitu Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Hasil survey yang diserahkan merupakan hasil penilaian Survey tahun 2019, dengan membagi 3 kategori, yaitu zona merah 0 - 55, kuning 56-88, hijau 89 - 110.
Dedy mengungkapkan, Secara rata-rata nasional, Kementerian Agraria dan tata ruang ada 240 kantor yang disurvey masuk kedalam zona kuning dengan nilai 74,45 dan kanwil Pertanahan Provinsi Banten diatas rata-rata penilaian nasional berada di zona kuning.
"Nilai rata-rata nasional secara keseluruhan 74,45, Provinsi Banten diatas rata-rata nilai nasional, Banten masuk di zona kuning dengan nilai 81,50," kata Dedy.
Dedy berharap, semua kantor pelayanan yang ada di Provinsi Banten ini masuk zona hijau dengan melengkapi sesuai setandar UU 25.
"Berharap kantor-kantor pelayanan Pertanahan masuk di zona hijau dipenilaian tahun 2020 dengan melengkapi standar pelayanan tersebut sesuai UU 25," ujar Dedy.
Sementara, Kepala Kakanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng, bersyukur atas hasil survei dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten karena nilai yang didapat melebihi rata-rata penilaian nasional.
"Alhamdulillah diatas rata-rata nilai nasional, kami bersyukur meskipun masih jauh untuk masuk ke zona hijau," katanya.
Abeng menjelaskan, Sebagai catatan penilaian pelayanan publik tahun selanjutnya harus kembali masuk zona hijau, tentu pihaknya juga akan melakukan perubahan di semua sektor yang ada.
"Tentunya semuan harus hijau, karena kami baru bebenah, kami baru lakukan perubahan, saya yakin semuanya menjadi hijau di 2020, di 7 kantor yang ada," ujarnya.
Ia berharap, untuk tahun depan bisa mendapat nilai sempurna, dan dia yakin dari yang dipaparkan oleh Ombudsan pihaknya sudah menjalankanya dengan baik.
"Saya berharap tahun depan kita mendapatkan nilai 100, saya yakin yang tadi dipaparkan item-item itu sudah kami lakukan," kata Abeng.
Ombudsman RI nilai pelayanan BPN Banten masuk zona hijau
Kamis, 12 Maret 2020 4:07 WIB
6 kantor pertanahan di wilayah Banten ada yang sudah masuk dalam zona hijau yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang