Tangerang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta kepada setiap organisasi perangkat daera (OPD) untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektivitas yang tinggi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Sachrudin di Tangerang, Banten, Senin, mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 13 tahun 2019, di dalamnya disebutkan penyampaian LKPJ Wali Kota paling lambat laporan diberikan setelah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selama tiga hari sejak tanggal 19-21 Februari 2020, seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan penyusunan LKPJ. Sehingga, LKPJ Wali Kota bisa segera dilaporkan kepada DPRD.
"Setiap OPD telah kita minta dapat menyelesaikan laporannya sesuai waktu yang ditentukan untuk kemudian jadi bahan laporan Wali Kota kepada DPRD," ujarnya.
Kemudian, Sachrudin juga menuturkan, dari hasil penyusunan LKPJ yang dilakukan, dapat menjadi bahan evaluasi buat ke depannya.
"Penyusunannya agar memperhatikan beberapa unsur seperti transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektivitas yang tinggi, sehingga LKPJ Wali Kota Tangerang bisa menjadi bahan evaluasi anggaran sebelumnya untuk menjadi pijakan penyusunan anggaran di tahun berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta agar data-data yang disajikan di dalam LKPJ merupakan data yang lengkap dan valid sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Oleh karena itu,Wali Kota mengharapkan kepada seluruh OPD dapat melakukan inovasi bagaimana mengumpulkan laporan kegiatan tidak menunggu hingga akhir tahun.
"Karena setiap tahun pendataan kita menumpuk, maka coba lakukan pengumpulan data secara digitalisasi," paparnya.
Wakil Wali Kota Tangerang ingatkan OPD kedepankan transparansi susun LKPJ
Senin, 24 Februari 2020 19:04 WIB
Hasil penyusunan LKPJ yang dilakukan, dapat menjadi bahan evaluasi buat ke depannya