Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyegel sebuah perusahaan bidang pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua karena menunggak pajak lebih dari 15 bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja di Tangerang, Selasa mengatakan pengusaha pengelola parkir PT. Auto Parking dianggap membandel.
"Kami sudah tiga kali melayangkan surat teguran tapi tidak ditanggapi serius oleh pengelola parkir itu," katanya.
Soma mengatakan pihak kantor Kecamatan Kelapa Dua juga telah memberikan peringatan tentang tunggakan pajak itu tapi tetap diabaikan.
Bahkan Soma langsung memimpin penyegelan dan dikawal oleh aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang dan petugas Kecamatan Kelapa Dua.
Petugas akhirnya langsung memasang stiker bertuliskan "obyek pajak belum melunasi kewajiban membayar pajak daerah".
Menurut dia, sesuai data bahwa PT Auto Parking tidak menyetorkan pajak daerah sejak September 2018.
Demikian pula pengelola parkir itu tidak membayarkan pajak pada dua titik mulai dari samping jalan Raya SMS persisnya dekat bunderan Gading Sepong Ruko Serenada Centre dan Ruko Agricola.
Pihaknya menyegel tempat pengelola parkir itu merupakan bagian dari sanksi karena beberapa kali peringatan diabaikan.
Meski begitu, katanya, jika pengusaha terus saja membandel dan tidak bersedia menyetor pajak daerah, maka izin usaha akan dicabut.
Dihubungi terpisah, Manager Operasional PT Auto Parking, Arief, mengatakan berupaya untuk membayar sebagai bagian dari kewajiban ke pemerintah daerah.
Arief menambahkan pihaknya segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut setelah dilaporkan kepada pimpinan perusahaan di Jakarta.
Selama tahun 2019 pajak parkir sebesar Rp63,7 milyar yang masuk ke kas daerah dan digunakan untuk membiayai pembangunan dan insfrastruktur setempat.
Pemkab Tangerang segel perusahaan parkir menunggak pajak lebih dari 15 bulan
Rabu, 15 Januari 2020 16:35 WIB
Petugas akhirnya langsung memasang stiker bertuliskan "obyek pajak belum melunasi kewajiban membayar pajak daerah".