Tangerang (ANTARA) - Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangerang meningkatkan pengawasan sebagai upaya pencegahan penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui jalur udara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan di Tangerang Rabu menuturkan, pengawasan dilakukan secara bersama dengan kepolisian, BNN dan pihak lainnya.
"Apalagi jelang akhir tahun, pengawasan kita lakukan sebagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan catatan akhir tahun lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangerang Banten menggagalkan empat kasus upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh jaringan internasional.
Empat kasus yang diungkap petugas tersebut terjadi pada periode Oktober dan November 2019.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat warga negara asing dengan inisial CCR, RB dan HD yang merupakan laki - laki dan seorang perempuan berinisial MA. Para tersangka tersebut berasal dari Perancis, India, Afrika dan China.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari empat kasus tersebut adalah 2.848 gram sabu dan 2.035 butir pil ekstasi.
Adapun modus yang digunakan pelaku dalam menyelundupkan adalah dengan cara dimasukkan ke dalam badan maupun baju. "Modus yang digunakan beragam, namun berhasil diketahui petugas dan langsung diamankan," ujarnya.
Terkait hukuman, Finari menuturkan, para tersangka terancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009.
"Pidana denda juga maksimum Rp10 miliar ditambah satu per tiga dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram," tegasnya.
Jelang akhir tahun BC Soetta tingkatkan pengawasan penyelundupan
Rabu, 20 November 2019 11:00 WIB
Apalagi jelang akhir tahun, pengawasan kita lakukan sebagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan catatan akhir tahun lalu