Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Australia, Scott James Harrison (40), ditangkap petugas Polsek Kuta karena memukul tiga satpam di satu Hotel kawasan Kuta, Badung.
"Ia sudah sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Inspektur Polisi Satu Putu Ika Prabawa, usai dikonfirmasi melalui telepon, di Denpasar, Jumat.
Harrison memukuli tiga satpam yaitu Cristofianus Abukun (51), Juplianus Hanu (26), dan Yeremias Hasu (37), yang saat itu berada di TKP. "Tersangka saat kejadian, langsung ditahan petugas," katanya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, Harrison disangkakan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Terkait dengan kronologis penangkapan dan informasi keberadaan tersangka, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Pukuli tiga satpam, WNA asal Australia ditangkap
Jumat, 1 November 2019 17:56 WIB
Atas perbuatannya, Harrison disangkakan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.