Tangerang (ANTARA) - Bea dan Cukai Tangerang berhasil mengagalkan peredaran rokok dengan menggunakan cukai palsu dan mengamankan satu orang tersangka, berinisial M
"Petugas di Cisoka, Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M dan satu unit mobil minibus yang membawa 40 bal rokok berbagai merk," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tangerang, Aris Sudarminto.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanipulasi pita cukai palsu dan rokok tersebut diedarkan di warung-warung kecil. Dari proses penyidikan diketahui bahwa seluruh merk dagang rokok yang siap diedarkan menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, semua rokok tersebut didapat dari seseorang berinisial S dari wilayah Jawa Tengah.
"Kami masih melakukan perburuan terhadap tersangka S,"katanya dan menambahkan, akibat perbuatan tersangka M mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.69.610.400.
Atas perbuatannya itu, pelaku M dipersalahkan melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai Pasal 54 dan 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Peredaran 160 ribu batang rokok ilegal digagalkan Bea Cukai, 1 tersangka diamankan
Rabu, 30 Oktober 2019 21:37 WIB
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanipulasi pita cukai palsu dan rokok tersebut diedarkan di warung-warung kecil. Dari proses penyidikan diketahui bahwa seluruh merk dagang rokok yang siap diedarkan menggunakan pita cukai palsu.