Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat, melakukan tes urine pada 105 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Jumat.
Pemeriksaan urine tersebut merupakan bentuk kerja sama BNN Sultra dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, bersama seluruh pegawai di lingkup Pemasyarakatan Kota Kendari mulai Divisi Pemasyarakatan hingga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Sultra Yuyun Yulianti di Kendari, Jumat, mengatakan tujuan kegiatan tes urine itu adalah implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Dari 105 orang pegawai Lapas Kelas IIA Kendari yang telah mengikuti pemeriksaan urine, hasilnya semua dinyatakan negatif," kata Yuyun.
Yuyun menjelaskan, kegiatan pemeriksaan urine pada pegawai Lapas merupakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Darma Karyadika ke-74 Tahun 2019.
Pemeriksaan urine itu berlangsung mulai pukul 09.15 Wita dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Sultra Yuyun Yulianti, bersama 11 staf P2M dan Rehabilitasi BNNP Sultra yang ditugaskan untuk pemeriksaan urine.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Sofyan mengajak seluruh jajarannya untuk memerangi narkoba terutama di jajaran pemasyarakatan.
"Mari kita sukseskan kegiatan ini, kita buktikan bahwa kita 'zero' narkoba, karena ini bukan hanya formalitas tapi ini adalah kewajiban bagi kita semua untuk memerangi narkoba," kata Sofyan.
Selain itu, lanjut Sofyan, juga penerapan tata nilai akuntabel yang merupakan salah satu nilai yang harus dimiliki oleh jajaran Kemenkumham.
"Saat ini didampingi BNN kita semua melakukan suatu hal yang akuntabilitas artinya kita bisa dipercaya bahwa kita 'zero narkoba," katanya.
Antisipasi penyalahgunaan narkoba, 105 pegawai Lapas Kelas IIA Kendari jalani tes urine
Jumat, 11 Oktober 2019 16:21 WIB
Pemeriksaan urine tersebut merupakan bentuk kerja sama BNN Sultra dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra