Tangerang (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Tangerang, mengamankan sedikitnya 1820 butir pil Eximer yang dijual bebas di toko obat dan juga warung sembako, dan menahan tiga orang tersangka yaitu, A, S dan M.
Dalam pengakuannya, ketiga tersangka melakukan pendistribusian obat jenis pil eximer dengan cara menjual, dan berupura pura-pura menjual kosmetik.
Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin, Selasa, mengatakan bahwa saat ini terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah akan bahaya narkoba dan pil eximer.
"Sosialisasi terus kami lakukan, untuk mencegah penggunaan narkoba dikalangan pelajar. Selain itu kami juga memberikan pendidikan mengenai jenis-jenis narkoba juga bahayanya," kata AKBP Komarudin.
Melihat apa yang sedang terjadi saat ini, yaitu maraknya peredaran narkoba dan pil Eximer. Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin juga meminta agar pelajar untuk tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan penghunaan narkoba baik secara langsung ataupun melalui WA group.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tostriadi Jamal menjelaskan mengenai sosialisasi bahaya narkoba dan juga pemeriksaan keseluruh toko obat yang ada diwilayah hukum Polresta Tangerang.
"Kami terus melakukan pemantauan terhadap seluruh wilayah untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba," ujarnya.
Tosriadi juga menambahkan bahwa pil Eximer juga merupakan salah satu jenis obat-obatan yang lagi trend dikalangan pelajar, karena harganya murah dan terjangkau.
"Polresta Tangerang sudah menangani penangkapan kasus peredaran narkoba sebanyak 222 kasus, dan semua terselesaikan," tambahnya kembali.
Terkait para tersangka, menurut dia, dijerat UU Kesehatan Pasal 196 dan Pasal197 dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui bahwa Pil eximer merupakan obat penenang, untuk orang yang mengalami gangguan jiwa.
Polisi amankan pil Extimer, tiga pelaku ditahan
Rabu, 9 Oktober 2019 14:51 WIB
Pil Eximer juga merupakan salah satu jenis obat-obatan yang lagi trend dikalangan pelajar, karena harganya murah dan terjangkau