Serang (ANTARA) - Alih fungsi lahan pertanian di Provinsi Banten termasuk paling tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia, karena hasil kajian yang dilakukan Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, alih fungsi lahan di Provinsi Banten dari Tahun 2018 sampai 2019 mencapai 3.861,09 hektare.
''Terjadi alih fungsi lahan pertanian untuk dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Serang dan Tangerang serta tiga wilayah perkotaan yakni Kota Serang, Cilegon dan Kota Tangerang," kata tim peneliti dari teknologi pertanian Unpad, Fahmi Rizal saat memberikan paparan pada rapat evaluasi akhir hasil kajian perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Provinsi Banten Tahun 2019 di Aual Dinas Pertanian Provinsi Banten di Serang, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan selama lima bulan terakhir di Provinsi Banten Tahun 2019, lima daerah yang terjadi selisih luas lahan pertanian di Banten atau terjadi alih fungsi lahan yakni di Kota Serang seluas 68,55 hektare, dari luas baku lahan pertanian Tahun 2018 berdasarkan pada peta lahan baku sawah interpretasi foto udara citra satelit ATR/BPN tahun 2018 seluas 8.543,34 hektare menjadi 8.474,75 hektare berdasarkan hasil kajian Tahun 2019.
Kemudian di Kota Cilegon selisih luas lahan pertanian antara data ATR/BPN Tahun 2018 dengan hasil kajian yang dilakukan tahun 2019 seluas 88,23 hektar, dari data luas baku lahan pertanian di Kota cilegon tahun 2018 seluas 1.715,15 hektare menjadi 1.626,92 hektare hasil kajian tahun 2019.
"Sebagian besar alih fungsi lahan pertanian terjadi karena pengembangan perumahan dan lainnya industri serta perizinan lainnya," kata Fahmi.
Selanjutnya di Kota Tangerang alih fungsi lahan pertanian juga sebanyak 36,69 hektare dari luas baku lahan pertanian pada Tahun 2018 seluas 1.113,34 hektare berkurang menjadi 1.076,65 hektare berdarkan hasli kajian yang dilakukan pada 2019. Sedangkan di Kota Tangerang Selatan terjadi penambahan luas lahan pertanian 104,87 hektar berasal dari koreksi atas peta lahan baku sawah ATR/BPN 2018 yang belum jelas deliniasi poligonnya.
'Nampak terjadi trend alih fungsi lahan sawah di daerah perkotaan. Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang alih fungsinya cukup tinggi mencapai 482,07 hektare dan 223,39 hektare selama periode satu tahun," kata Fahmi.
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian tersebut harus segera diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Banten agar tidak semakin terus meningkat, karena akan berpengaruh terhadap menurunnya lahan baku pertanian di Provinsi Banten, salah satunya dengan melakukan revisi perda RTRW dan perlindungan lahan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, penelitian perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) di Provinsi Banten Tahun 2019 yang dilakuna Unpad selama lima bulan terakhir ini tujuannya untuk mendapatkan data yang pasti mengani lahan pertanian pangan berkelanjutan di Banten, untuk menentukan arah kebijakan Pemprov Banten yang akan diambil salah satunya mengantisipasi semakin meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.
"Kita butuh kejelasan basis data, yang nantinya kita akan ada skenario. Skenarionya nanti, penetapan wilayah kerja pembangunan (WKP) III dan II yang meliputi Serang, Pandeglang dan Lebak merupakan basis pangan utama di Banten, plus WKP I Kabupaten Tangerang. Jika nanti hasil akhirnya net sekian, nanti kami Dinas Pertanian akan melakukan rekayasa teknologi pertanian," kata Agus Tauchid pada kegiatan yang dibuka Sekda Banten Al Muktabar.
Alih fungsi lahan pertanian di Banten selama 2018-2019 capai 3,8 ribu hektare
Rabu, 18 September 2019 12:40 WIB
Alih fungsi lahan pertanian tersebut harus segera diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Banten agar tidak semakin terus meningkat, karena akan berpengaruh terhadap menurunnya lahan baku pertanian di Provinsi Banten, salah satunya dengan melakukan rev