Lebak (ANTARA) - DA (25) warga Kampung Lebak Picung 01/02 Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diringkus Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak.
Pelaku, berhasil diamankan pihak Kepolisian dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Stasiun Rangkasbitung, Senin (09/09/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, mengatakan tersangka DA berhasil diamankan di stasiun Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Leuwiranji, Desa Muara Ciujung Timur, Kabupaten Lebak.
"DA kami amankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 99,16 gram," kata Kapolres Lebak, Rabu (11/9/2019).
Dani menjekaskan, selain menemukan narkotika jenis shabu, anggota berhasil menemukan 1(satu) buah Handphone merek Samsung type J5 pro dan 1(satu) buah tas ransel warna abu-abu.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Lebak," pungkasnya
Gunakan sabu warga Lebak dibekuk polisi
Rabu, 11 September 2019 20:21 WIB
Pelaku, berhasil diamankan pihak Kepolisian dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Stasiun Rangkasbitung, Senin (09/09/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB.