Lebak, Banten (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak menjalankan lima aksi pencegahan dan penanganan masalah gizi kronis yang menyebabkan kekerdilan pada anak.
Tim Koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Paryono di Lebak, Selasa, mengatakan bahwa upaya pencegahan dan penanganan masalah kekerdilan yang dijalankan pemerintah antara lain pengelolaan data balita yang teridentifikasi mengalami kekerdilan di 28 kecamatan.
Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah berupaya mengidentifikasi penyebab dominan kasus kekerdilan pada anak dan berembug dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mengatasi masalah itu.
Apabila masalah kekerdilan pada anak kebanyakan terjadi akibat kekurangan gizi, ia mengatakan, maka Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perikanan, dan Dinas Peternakan harus mampu meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
Pemerintah daerah, menurut Paryono, juga menyiapkan Peraturan Bupati yang memungkinkan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerdilan pada anak.
Langkah pemerintah daerah yang lain, ia mengatakan, adalah mengoptimalkan peningkatan kualitas kader posyandu melalui pelatihan.
Menurut dia, berdasarkan hasil penimbangan Agustus 2019 jumlah kasus anak bertubuh pendek maupun sangat pendek di Kabupaten Lebak tercatat 6.998 atau 6,25 persen dari 94.851 anak usia di bawah lima tahun yang ada di 28 kecamatan.
Angka itu sudah menurun jika dibandingkan jumlah balita bertubuh pendek dan sangat pendek di Lebak tahun 2017 yang sebanyak 14.227 atau 12,97 persen dari seluruh balita dan tahun 2018 sebanyak 11.211 balita atau 10,03 persen dari seluruh balita.
"Kami optimistis tahun ke tahun kasus stunting menurun melalui aksi konvergensi pencegahan dan penanganan itu," kata Paryono.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Sri Agustina Sinuhaji mengatakan bahwa untuk mengoptimalkan penanganan kasus kekerdilan pada anak, pemerintah memberikan makanan tambahan kepada balita dan ibu hamil serta suplemen nutrisi kepada remaja putri dan ibu hamil.
Pemerintah juga berupaya memastikan seluruh ibu hamil menjalani setidaknya empat kali pemeriksaan sampai persalinan.
Sri menjelaskan bahwa 1.000 hari pertama kelahiran, mulai dari kehamilan berusia 275 hari sampai 730 hari setelah kelahiran merupakan masa sangat penting untuk pencegahan masalah gizi dan gangguan pertumbuhan anak. Selanjutnya, ia mengatakan, tumbuh kembang anak harus terus dipantau.
"Kami memfokuskan pencegahan karena daerah ini masuk kategori tinggi kasus stunting," katanya.
Lima aksi pencegahan dan penanganan kekerdilan dijalankan Pemkab Lebak
Selasa, 10 September 2019 15:20 WIB
Pemerintah berupaya mengidentifikasi penyebab dominan kasus kekerdilan pada anak dan berembug dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mengatasi masalah itu