Lebak (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten menangkap pria berinisial BH (34) karena diduga memiliki narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
"Dia ditangkap pada Kamis kemarin sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto SIK MH, di Lebak Jum'at.
Menurut Dani, petugas menangkap BH berkat laporan dari masyarakat setempat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Barang buktinya ditemukan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,22 gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok dan 1 buah gawai android.
"Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Dia akan dijerat UU Narkotika No 35 pasal 127 maksimal kurungan 4 tahun penjara," kata Dani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat untuk bersama-sama dengan polisi dalam memberantas peredaran barang haram itu.
Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat, para alim ulama dan para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan tempat tinggalnya dan terus mengimbau warganya untuk menjauhinya.
Miliki sabu warga Lebak diciduk Satresnarkoba Polres
Jumat, 6 September 2019 17:34 WIB
Petugas menangkap BH berkat laporan dari masyarakat setempat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.