Pandeglang (ANTARA) - Banten. Polisi Resor (Polres) Pandeglang Polda Banten, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan modus pemerasan pada Sabtu malam 24 Agustus 2019 di Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan pelaku berinisial AK (26) atas adanya laporan dari korban RO (19) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang dengan didampingi dua saksi YM (33) dan LI (18).
Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Tomsi Tohir yang diwakili Kapolres Pandeglang AKBP Indra Luksaminto, Minggu, mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura meminta diantar ke Sidamukti, sewaktu korban sedang nongkrong (berkumpul) di atas jembatan Panimbang bersama empat orang temannya.
Kemudian korban mengantarkan pelaku ke Kampung Bayur Sidamukti, namun dalam perjalanan pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau kecil.
"Jadi modus pelaku ini terbilang cerdik untuk meyakinkan korban," kata Indra.
Pelaku ditangkap pertama oleh warga pada Sabtu malam, di Kampung Bayur Desa Sidamukti Kecamatan Patia, dan kemudian anggota Polsek Patia bersama Opsnal Polres Pandeglang datang dan langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku langsung di bawa ke Polsek Patia guna pengembangan," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Indra, pelaku dan barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat New dan satu (1) unit handphone merk Oppo A71 diamankan di Polres Pandeglang.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, SIK. M.H, Saat di Konfirmasi Keberhasilan itu, membenarkan adanya Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang di tangkap Penyidik Polsek dan Polres Pandeglang.
Edy menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap waspada terhadap modus modus pelaku dan tidak mudah untuk percaya akan ajakan orang lain yang tidak dikenal
Lagi, Polres Pandeglang tangkap pelaku curanmor
Minggu, 25 Agustus 2019 19:11 WIB
Jadi modus pelaku ini terbilang cerdik untuk meyakinkan korban