Tangerang Selatan (ANTARA) - Masa akhir jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 kemungkinan bakal diperpanjang, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum mengeluarkan surat penetapan caleg terpilih periode 2019-2024.
Berdasarkan informasi, Jumat, persoalan itu muncul adanya gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh tiga parpol peserta pemilu di Tangsel.
Seandainya tidak ada gugatan ke MK, masa jabatan para wakil rakyat periode 2014 - 2019 berakhir pada 6 Agustus 2019. Adanya proses itu, proses pemberhentian dan pelantikan bakal molor.
Kasubag Protokol dan Kehumasan Sekretariat Dewan (Setwan) Tangerang Selatan (Tangsel), Azwar Annas, mengaku telah berupaya melakukan percepatan proses pelantikan anggota dewan baru. Namun, KPU Tangsel cuek dan tidak mau berkomentar.
"Kita melakukan percepatan untuk pelantikan tapi KPU tidak mengeluarkan balasan, tinggal menunggu SK KPU dan SK Gubernur. KPU gak mau nanggepin, saya sudah buat surat resmi permohonan diberikan minimal hasil pleno, tapi tidak mau karena ada yang masuk MK," jelas Azwar.
Baca juga: Tidak prosedural, SK Drop Out mahasiswa UIN Jakarta dicabut
Azwar mengatakan, walaupun SK pemberhentian dan pelantikan terbitnya molor, gaji wakil rakyat Tangsel itu bakal di-stop tanggal 6 Agustus 2019.
"Walaupun SK penghentian dan pelantikan belum turun, gaji dewan distop tanggal 6 Agustus," tambahnya.
Sementara Ketua KPU Daerah Tangsel, Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi terkait hasil gugatan sengketa pemilu di MK pun enggan berkomentar.
Seperti diketahui, gugatan itu dimohonkan oleh tiga parpol peserta pemilu 2019, diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura.
Seperti informasi yang diperoleh, dalam gugatan sengketa pemilu di tiga dapil di Tangsel tersebut dua dari tiga parpol tidak melanjutkan gugatan tahap selanjutnya di MK.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangsel sidak tempat pemotongan hewan qurban
SK belum turun, pelantikan DPRD Tangsel terpilih molor
Jumat, 2 Agustus 2019 17:57 WIB
Kita melakukan percepatan untuk pelantikan tapi KPU tidak mengeluarkan balasan, tinggal menunggu SK KPU dan SK Gubernur. KPU gak mau nanggepin, saya sudah buat surat resmi permohonan diberikan minimal hasil pleno, tapi tidak mau karena ada yang masuk