Tangerang (ANTARA) -
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengharapkan agar para pendukung capres dan caleg dapat menahan diri dan menghindari mengerahkan massa pasca-Pemilu 2019 untuk menghindari bentrok.
"Tahapan pemilu berjalan damai dan aman, jangan sampai dikotori oleh pihak tertentu, ini dapat merugikan semua pihak," katanya di Tangerang, Selasa.
Sabilul mengatakan, pendukung capres dan caleg harus mempercayai KPU yang saat ini masih melakukan perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Dia mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang sah dan berdasarkan hukum maka hasil keputusannya harus dihormati.
Pihaknya mengelar deklarasi damai pascapemilu dengan melibatkan KPU, Bawaslu dan pihak yang berkepentingan lainnya di Mapolresta Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
"Bila ada pendukung yang melakukan mobilitasi massa, itu dipastikan harus mendapatkan izin dari aparat keamanan," kata mantan Kapolres Jember, Jatim itu.
Dia menambahkan, semua pihak harus mampu menahan diri, tidak membuat suasana menjadi keruh dan melakukan konvoi kendaraan yang dapat memacetkan arus lalu lintas.
Para pendukung diharapkan mempercayai KPU dalam melakukan perhitungan suara karena rekap C-1 plano didokumentasikan oleh aparat Polsek dan Koramil setempat.
Perhitungan suara oleh KPU dilakukan secara terbuka, katanya dan jangan ada kecurigaan yang berlebihan tanpa dasar, bukti serta saksi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan saat ini perhitungan suara sudah di tingkat kecamatan karena di tingkat KPPS telah rampung.
Ali menambahkan perhitungan suara di PPK itu dengan batas waktu hingga 4 Mei 2019 dan optimistis tercapai.
Pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 orang tersebar pada 29 kecamatan.
Hasil DPT tersebut sebanyak 1.198 pemilih merupakan penyandang disabilitas yang merupakan tuna daksa, tuna netra, tuna rungu (wicara), tuna grahita.
Kapolresta Tangerang: Hindari kerahkan massa pascapemilu
Selasa, 23 April 2019 12:14 WIB
Perhitungan suara oleh KPU dilakukan secara terbuka, jangan ada kecurigaan yang berlebihan tanpa dasar, bukti serta saksi.