Tangerang (ANTARA) - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menyatakan bagi pelaku mengintimidasi atau menghalangi seseorang mengunakan hal pilih dalam Pemilu 2019 merupakan pelanggaran dan diancam dikenakan hukuman kurungan selama dua tahun.
"Pelaku intimidasi selain mendapat hukuman kurungan juga dikenakan denda maksimal sebesar Rp24 juta," katanya di Tangerang, Selasa malam.
Ancaman kurungan dan/atau denda itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 510 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut dia, pukul 13.00 Wib bukan batas akhir pencoblosan, tapi merupakan batas waktu untuk hadir di TPS, jika sudah berada di TPS, sudah mengantre, semua berhak mengunakan hak pilih hingga seluruh antrean selesai.
Sabilul mengatakan perlu diketahui oleh pemilih agar tidak salah informasi karena berujuk pada PKPU No.9 tahun 2019 pasal 46 menyangkut batas waktu.
Demikian pula mengenai perhitungan waktu dan hitungan suara dalam Pemilu 2019 yang perlu diketahui pemilih.
Berdasarkan PKPU No. 9 tahun 2019 pasal 51 bahwa perhitungan suara di TPS mulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada satu hari sejak hari pemungutan suara dilakukan tanpa jeda.
Pihaknya telah menjalin kerjasama dengan KPU setempat untuk melakukan sosialisasi tersebut kepada pemilih.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah merampungkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 orang tersebar pada 29 kecamatan.
Hasil DPT tersebut warga mencoblos pada 8.851 TPS dan sebanyak 1.198 pemilih merupakan penyandang disabilitas yang merupakan tuna daksa, tuna netra, tuna rungu (wicara), tuna grahita untuk pencoblosan Rabu (17/4).
Polresta Tangerang, kata dia, akan melakukan pengamanan secara ketat terhadap pelaksanaan pemilu 2019, bila perlu dilakukan tembak di tempat bagi pengacau.
Bahkan jika ada yang berupaya untuk melakukan politik uang langsung ditangkap termasuk yang menghalang-halangi pemilih, ditindak secara tegas.
Dia menambahkan tidak ada ruang dan tempat bagi pengacau pemilu di wilayah ini, jika beraksi, sudah diinstruksi kepada anggota untuk menembak.
Kapolresta Tangerang: kurungan dua tahun bagi pengintimidasi pemilih
Selasa, 16 April 2019 21:29 WIB
Ancaman kurungan dan/atau denda itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 510 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.