Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pendataan ulang terhadap pemilih di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jambe karena sebelumnya sebanyak 1.801 warga binaan.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zainal di Tangerang, Selasa mengatakan pihaknya melakukan pendataan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga 10 April 2019.
"Ini juga menjadi perhatian kami karena jumlah pemilih di Rutan mencapai ribuan dan perlu ada ketelitian," katanya.
Masalah tersebut terkait pihaknya melakukan sosialisasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak dapat mengantikan KTP-el.
Menurut dia, untuk kategori pindah memilih seperti sakit, terkena bencana alam, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tugas dan menjalani tahanan dapat diperpanjang hingga 10 April 2019.
Upaya pendataan tersebut melibatkan aparat Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan petugas Rutan Jambe yang dianggap mengetahui mengenai situasi, kondisi dan jumlah tahanan.
Namun pendataan tersebut belum final karena diharapkan penghuni Rutan Jambe memiliki identitas kependudukan, supaya hak suara untuk mencoblos tidak hilang.
Sedangkan pendataan baru dilakukan terhadap 1.247 warga binaan dan nantinya mereka akan mencoblos pada lima tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan.
Pihaknya optimistis bahwa hak pemilih warga binaan terpenuhi dan mereka dapat mencoblos pada tanggal 17 April tentunya dengan syarat masuk dalam DPTb serta memiliki identitas kependudukan.
KPU setempat telah melakukan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 pemilih tersebar pada 29 kecamatan.
DPT itu sebanyak 1.198 pemilih diantaranya adalah tuna daksa, tuna netra, tuna rungu (wicara), tuna grahita dan disabilitas lainnya.
Para pemilih dapat mencoblos pada sebanyak 8.851 TPS yang disediakan pada 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, KPU setempat menjamin sebanyak 12.852 pemilih dari luar daerah dapat mencoblos dengan berbagai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Bahkan mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00 wib hingga pukul 13.00 Wib menjelang perhitungan suara digelar.
KPU Tangerang data ulang pemilih di Rutan Jambe
Selasa, 9 April 2019 13:07 WIB
Upaya pendataan tersebut melibatkan aparat Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan petugas Rutan Jambe yang dianggap mengetahui mengenai situasi, kondisi dan jumlah tahanan.