Tangerang (ANTARA) -
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berharap, setelah disahkannya Perda perubahan atas Perda No.8 tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, diharapkan perangkat daerah yang baru lebih efektif dan efesien dalam menangani urusan pemerintahan.
"Prosesnya memang masih panjang sebab butuh persetujuan provinsi. Tapi kami melihat ini untuk lebih efektif dan efesien dalam menangani urusan pemerintahan," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD mengesahkan dua Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD. Kedua Perda tersebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang tahun 2019 - 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019 - 2023, Wali Kota menjabarkan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangkan capaian kinerja OPD lima tahun ke belakang.
"Program yang disusun sudah diarahkan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Seperti penanganan banjir, kemacetan, persampahan, pengangguran, kemiskinan dan permasalahan lainnya," ujarnya.
Susunan Perangkat Daerah Di Kota Tangerang Berubah
Sabtu, 6 April 2019 14:15 WIB
Prosesnya memang masih panjang sebab butuh persetujuan provinsi. Tapi kami melihat ini untuk lebih efektif dan efesien dalam menangani urusan pemerintahan