Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang kategori tertinggi berupa penurunan pangkat satu tingkat kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ana Supryatna yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap bawahannya.
"Sanksinya adalah penurunan pangkat satu tingkat dan itu masuknya kategori sanksi sedang, tapi yang tertinggi," ujar Maesyal di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang. Sanksi disiplin tingkat sedang diputuskan terhadap pejabat tinggi di instansi penegak peraturan daerah tersebut.
Baca juga: Dugaan kasus pelecehan, Kasatpol PP Tangerang mangkir dari pemeriksaan
Bupati mengatakan sanksi disiplin memiliki beberapa kategori, di antaranya penundaan kenaikan pangkat berkala serta penundaan kenaikan gaji berkala.
"Sudah saya keluarkan surat keputusan bupati yang dipandang perlu setelah dilakukan telaah, dilakukan pengkajian dan pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang, bahwa harus diberikan sanksi," katanya.
Menurut Maesyal, penegakan hukuman kepada mantan Kepala Satpol PP merupakan tingkatan paling berat dalam kategori sanksi sedang, yakni penurunan tingkat jabatan selama satu tahun.
Keputusan ini diambil agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Nanti Majelis Disiplin yang sudah melaksanakan pemanggilan keterangannya, nanti dijelaskan oleh Sekda dan Kepala BKD, karena beliau-beliau sebagai anggota Majelis Disiplin," tambahnya.
Baca juga: Pemkab tak beri pendampingan hukum pada Kasatpol PP Tangerang
Maesyal juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian sanksi ini telah berjalan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami melibatkan lintas perangkat daerah melalui Majelis Disiplin yang terdiri atas unsur Sekda, para asisten, kepala BKD, hingga Inspektorat," katanya.
Sementara terkait proses hukum yang berjalan di kepolisian, Pemkab Tangerang menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya.
"Tidak ada, (pendampingan hukum)," kata Soma.
Baca juga: Oknum Kasatpol PP Tangerang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap Kepala Satpol PP berinisial AS yang dilakukan tim khusus beranggotakan bupati, kepala Inspektorat, hingga BKPSDM saat ini masih berjalan.
Soma meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hingga penanganan kasus tersebut tuntas secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
"Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspos semua. Kalau sekarang kan on process, jadi sabar dulu, oke? Pokoknya tunggu aja nanti," ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan internal ini membutuhkan waktu agar hasilnya akurat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Soma memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di instansi Satpol PP Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Satpol PP untuk mengambil peran lebih aktif selama proses pemeriksaan pejabat utama di satuan tersebut berlangsung.
Baca juga: Pemkot Serang revisi Perda pekat untuk tekan peredaran miras dan THM
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.