Tangerang (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat bekerja di proyek konstruksi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan mengatakan, 13 WNA tersebut diamankan dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang digelar TIMPORA Kabupaten Tangerang pada 30 September 2026.
"Operasi gabungan ini dilaksanakan di tiga target lokasi dan berhasil mendata sebanyak 40 warga negara asing. Dari hasil pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh 13 WNA," kata Barron dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Jumat.
Baca juga: Imigrasi Banten sosialisasikan ketentuan visa dan penjaminan orang asing
Ia mengatakan, operasi tersebut menyasar tiga lokasi, yakni perusahaan berinisial PT S.T.I. di Kecamatan Cikupa, PT E.C.I. di Kecamatan Cikupa, dan proyek konstruksi di kawasan pergudangan Kecamatan Legok. Dari tiga lokasi tersebut, petugas menemukan enam WNA di PT S.T.I. dan sembilan WNA di PT E.C.I.
Seluruhnya merupakan WN RRT dan berdasarkan pemeriksaan diketahui memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya serta berkegiatan sesuai dengan penjamin.
Sementara itu, di lokasi proyek konstruksi di Kecamatan Legok, petugas menemukan 25 WNA. Sebanyak 12 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja, sedangkan 13 lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C20 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan 13 pemegang ITK C20 tersebut diduga tidak menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
"Ke-13 WNA tersebut diduga dipekerjakan sebagai buruh konstruksi dalam pembangunan sebuah pabrik. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari mandor proyek, manajer keselamatan hingga pekerja kasar atau buruh konstruksi," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Banten raih predikat terbaik pada Rakor Kemenimipas 2026
Petugas juga menemukan bahwa para WNA tersebut didatangkan oleh subkontraktor proyek yang bekerja sama dengan perusahaan berinisial PT J.K.C.I. Berdasarkan pengecekan sistem keimigrasian, kegiatan mereka juga tidak sesuai dengan penjamin yang tercatat.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut mengaku telah bekerja di Indonesia selama satu hingga tiga bulan. Mereka disebut memperoleh upah sekitar 450 Yuan atau sekitar Rp1,2 juta per hari.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, 13 WNA itu diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Barron mengatakan, apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya pelanggaran administratif keimigrasian, terhadap 13 WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
"Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Imigrasi Soetta optimalkan labfor pemeriksa dokumen
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.