Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal maupun tambang yang telah habis masa izin operasionalnya di wilayah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana melalui keterangannya di Serang, Kamis, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah guna merespons maraknya kegiatan tambang ilegal di sejumlah kawasan.

Ia menjelaskan Satgas Pertambangan berfokus pada fungsi pengawasan dan pendataan di lapangan, mengingat kewenangan penerbitan izin hingga penutupan lokasi tambang berada di ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Intinya kita bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal ataupun yang izinnya sudah mati. Hasil pengawasan ini nantinya dibuatkan laporan kepada Pemprov Banten, terutama Dinas ESDM, untuk tindakan berikutnya," kata Zaldi.

Baca juga: 160 perusahaan tambang kantongi izin operasi di wilayah Banten

Zaldi mengungkapkan pengawasan tersebut dilakukan untuk merespons aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Kecamatan Pabuaran, Ciomas, Mancak, Jawilan, Bojonegara, hingga Pulo Ampel.

"Tim satgas dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada Jumat (2/10) dengan membagi personel ke dalam beberapa tim wilayah, agar proses pemantauan dan pengumpulan data dapat berjalan secara cepat dan simultan," ujar Zaldi.

Rapat koordinasi pembentukan satgas tersebut turut dihadiri jajaran Asisten Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi teknis terkait di lingkungan Pemkab Serang.

Baca juga: Polda Banten tetapkan tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Lebak



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026