Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan 14 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis mengungkapkan bahwa pembongkaran sindikat internasional ini terdapat praktik tiga laboratorium gelap (clandestine laboratory) produksi narkoba jenis etomidate serta sabu.
"Kami melakukan pre-emptive strike, mencegah dengan melakukan penindakan langsung ke pangkalnya. Dari pengembangan, kami menemukan tiga clandestine lab atau pabrik gelap industri yang kami temukan di dua kota, yaitu dua di Jakarta dan satu di Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wisnu.
Baca juga: Polisi Bandara Soetta bongkar peredaran vape etomidate dari WN China
Ia menjelaskan, penidakan sindikat ini berasal dari enam laporan polisi (LP) dengan operasi selama kurun waktu Juli hingga September 2026, yang terdiri atas empat kasus joint operation dengan Bea Cukai dan dua kasus pengembangan oleh Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Di mana, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka dari berbagai kewarganegaraan diantaranya seperti Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 7 orang dengan inisial TR, MH, TP, RN, DAD alias A, MR, dan IAPY alias I.
Kemudian, Warga Negara India sebanyak 6 orang dengan inisial SSM, MKS, SMAS, RK, SPMA, dan SNT). Dan Warga Negara Singapura: 1 orang (inisial LHM).
"Untuk barang bukti meliputi Etomidate cair sebanyak 3,29 kilogram, Etomidate berbentuk bubuk sebanyak 13,11 kilogram, 249 buah cartridge etomidate siap edar, Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2,259 kilogram dan ribuan cartridge kosong serta peralatan lengkap pembuatan cairan vape ilegal," paparnya.
Baca juga: Selebgram Julia Prastini ditangkap polisi terkait penggunaan etomidate
Wisnu menyebut, dari total barang bukti yang diamankan dapat berpotensi peredarannya mencapai 23.817 buah cartridge etomidate siap edar dan sabu, sementara nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
"Melalui pengungkapan berskala besar ini, aparat penegak hukum memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 106.353 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia," kata dia.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan, operasi sindikat narkotika ini merupakan bentuk pre-emptive strike atau penindakan langsung ke hulu jaringan untuk mencegah peredaran luas di masyarakat.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama bermula pada Jumat, 10 Juli 2026. Sat Narkoba bersama Bea Cukai menggelar operasi gabungan (joint operation) dan menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga: Polres Serang bekuk residivis edarkan sabu dalam bungkus permen
Saat digerebek, aparat mendapati seorang warga negara Singapura berinisial LHM tengah berada di lokasi dan kedapatan sedang memproses serta memasak bahan cairan etomidate menggunakan kompor dan air panas.
"Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti mesin manual pengisian cartridge, 5.000 cartridge kosong, penutup, karet pelindung, panci, teko, corong, hingga gelas ukur, serta botol sabun yang digunakan untuk menyimpan bahan kimia," paparnya.
Berselang sebulan kemudian, tepatnya pada Rabu, 12 Agustus 2026, petugas gabungan kembali mengamankan seorang wanita berinisial BA, Warga Negara Indonesia (WNI), setibanya dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku menyelundupkan etomidate cair dengan modus menyamarkannya di dalam oleh-oleh yang dikemas bersama produk softlens. Dari penangkapan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan (development) dan meringkus seorang WNI berinisial JL selaku penerima barang di kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat.
"Dari tangan JL, petugas menyita 11 cartridge vape siap edar bermotif hijau-hitam. Berdasarkan hasil interogasi, aksi ini dikendalikan oleh seseorang berinisial HH yang berada di Malaysia," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati," kata dia.
Baca juga: Sultan Banten ajak masyarakat bersatu jaga NKRI dan jauhi narkoba
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.