Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU terkait kasus dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengecekan lokasi tambang di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, pada Selasa (29/9).
"Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco," ujar Maruli.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan penambangan ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Batu bara hasil galian tersebut kemudian dipasarkan oleh tersangka dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton.
Baca juga: Polres Lebak tetapkan empat tersangka kasus tambang ilegal
Maruli menyebutkan bahwa selama periode penambangan yang terbilang singkat tersebut, tersangka telah berhasil mengedarkan atau menjual batu bara ilegal sebanyak kurang lebih 56 ton. Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yang meliputi satu buah kunci alat berat ekskavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, dan satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.
Menutup keterangannya, Maruli mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung maupun melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: 160 perusahaan tambang kantongi izin operasi di wilayah Banten
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.