Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, memastikan pengurusan pecah kartu keluarga (KK) dapat dilakukan secara online dan offline tanpa surat pengantar dari RT maupun RW.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Kamis, mengatakan masyarakat bisa mengurusnya secara online via sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE dengan mengunggah berkas secara mandiri.

Sedangkan untuk layanan secara offline, maka bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang dan gerai layanan di pusat perbelanjaan terdekat pada jam kerja.

Ia mengatakan, kemudahan layanan ini bagian dari pemangkasan alur birokrasi dalam mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga.

Baca juga: Masyarakat Kota Tangerang diimbau lakukan pembaruan KK secara daring

Selain itu, kemudahan ini bertujuan untuk mendorong keakuratan data kependudukan warga Kota Tangerang. Pasalnya Pembaruan data kependudukan secara berkala sangat penting.

"Dengan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, warga akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik dasar, mulai dari fasilitas pendidikan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan," ujar Rizal.

Sementara itu ada empat faktor pecah KK yakni karena menikah, perceraian, kematian dan pindah alamat rumah. Dokumen dan persyaratan setiap pengajuan akan berbeda.

"Jadi silakan konsultasi dan kami siap membantu setiap permohonan masyarakat guna memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki lengkap," ujarnya.

Baca juga: Pendapatan Kota Tangerang naik Rp35.9 miliar di APBD perubahan



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026