Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, meningkatkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi yang melibatkan seorang guru berinisial NAA dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi di Tangerang, Rabu, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik meminta keterangan sejumlah pihak dan menggelar perkara.
"Kami telah meminta keterangan dan di berita acara pemeriksaan dari pihak keluarga dan sekolah, kurang lebih ada tujuh saksi. Saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan," ujar Yudhi.
Baca juga: Polisi selidiki guru sekolah internasional yang lecehkan siswi di Tangsel
Penyidik selanjutnya mempersiapkan pemanggilan terhadap NAA selaku terlapor untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
"Iya, sudah dipersiapkan untuk pemanggilan sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Muhammad Nusa mengatakan pihaknya mendampingi saksi untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Kami selaku kuasa hukum dari korban mendampingi saksi untuk melakukan pemeriksaan dan undangan dari penyidik terkait lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga: Pemkab tak beri pendampingan hukum pada Kasatpol PP Tangerang
Menurut Nusa, pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga sejak laporan dilayangkan. Pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik kepolisian.
"Semua kita sudah lengkapi berkasnya, tinggal nanti bagaimana dari penyidik," katanya.
Pelatih bela diri yang menjadi saksi dalam perkara tersebut, Ade Muhammad Sujud, mengatakan dirinya merupakan orang pertama yang mendengar cerita korban mengenai dugaan pelecehan tersebut.
Baca juga: Dugaan kasus pelecehan, Kasatpol PP Tangerang mangkir dari pemeriksaan
Menurut Ade, korban menceritakan pengalamannya secara bertahap ketika mengikuti latihan privat.
"Pada saat sesi pertama latihan, tercetuslah cerita seperti yang sudah kita ketahui. Lalu untuk menegaskan, sesi kedua latihan dia cerita lagi," katanya.
Pihak korban sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan perbuatan terhadap siswi berinisial PR itu berlangsung sejak korban duduk di kelas IV sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama.
Baca juga: Polres Serang dampingi korban kekerasan seksual secara psikologis
Kuasa hukum menduga perbuatan tersebut menggunakan pola pendekatan manipulatif terhadap anak untuk tujuan seksual (child grooming).
Pihak sekolah sebelumnya menyatakan telah menonaktifkan guru yang dilaporkan tersebut sejak 25 Agustus 2026 setelah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan terhadap murid.
Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Baca juga: Polres Metro Tangerang tangkap pelaku pelecehan seksual di Karawaci
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arifEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.