Serang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polda Banten beserta jajaran atas langkah penegakan hukum dalam mengungkap dugaan penyelewengan Biosolar Subsidi di wilayah Kabupaten Serang pada Selasa (29/9).
Berdasarkan informasi awal, Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan penimbunan Biosolar Subsidi.
Terduga pelaku diduga membeli Biosolar Subsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan kendaraan dan barcode yang sesuai, kemudian memindahkan BBM tersebut ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijual kembali kepada pihak industri.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga RJBB gandeng Citra Blacu pada ajang Kriyanusa
Dalam proses penyaluran Biosolar Subsidi, Pertamina telah menerapkan sistem digitalisasi dan monitoring melalui CCTV sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertamina juga terus melakukan pengawasan bersama Hiswana Migas terhadap penyaluran Biosolar Subsidi di seluruh SPBU.
"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum serta Pertamina ditemukan adanya SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam praktik penyelewengan Biosolar Subsidi, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan kontrak yang berlaku, termasuk hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," kata Reno Fri Daryanto, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB
PT Pertamina Patra Niaga dalam keterangan resminya.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan ketentuan distribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertamina juga akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Baca juga: Pertamina pastikan penanganan laka lantas tangki di Tol Jagorawi sesuai prosedur
Pewarta: Bayu KuncahyoEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.