Tangerang (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kota Tangerang, Banten, menekankan jika keterbukaan informasi bukan hanya tugas pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi publik sebagai pengawas terbaik demi terciptanya transparansi.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, di Tangerang, Senin, mengatakan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia setiap 28 September jadi momentum bersama untuk menyadari bahwa informasi publik yang terbuka dan mudah diakses dapat mendorong masyarakat untuk lebih mengetahui, memahami serta berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dinas Kominfo Kota Tangerang, katanya, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai pengingat akan pentingnya hak dalam memperoleh informasi publik.
"masyarakat yang aktif adalah penjaga terbaik transparansi. Melalui momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, kami mengajak warga untuk tidak ragu memanfaatkan informasi publik yang sudah tersedia untuk mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan," kata Mugiya.
Baca juga: Pemkab Tangerang tetap buka layanan publik dengan penerapan prokes
Selain itu, ia juga menegaskan secara tidak langsung bahwa hak atas informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
"Ketika warga aktif mengawasi dan mengawal arus informasi, hal itu tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di Kota Tangerang," tegas Mugiya.
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik di Pemkot Tangerang, bisa mengajukan melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Masyarakat bisa memaksimalkan penggunaan data dan informasi publik yang telah disajikan pemerintah guna mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan.
Baca juga: Pemprov Banten hadirkan layanan publik terpadu di Pandeglang
Apabila informasi yang diperlukan belum tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi kepada PPID secara online melalui portal resmi https://ppid.tangerangkota.go.id/.
Jika permohonan informasi tidak dijawab atau ditolak tanpa alasan yang sah, warga memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Apabila belum terselesaikan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten
"Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus membuka akses informasi seluas-luasnya agar publik semakin berdaya dan transparansi tetap terjaga," katanya.
Baca juga: Integrasi aplikasi dan chatbot percepat penyelesaian informasi publik
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.