Serang (ANTARA) - Wali Kota Serang Budi Rustandi mengungkapkan sedang menyiapkan landasan hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Berbudi untuk melayani warga yang sedang tertimpa musibah dan membutuhkan bantuan darurat.

"Bahkan saya sudah menyetujui dan akan membeli satu mobil jenazah untuk membantu masyarakat yang kesusahan. Jadi gratis, semua ditanggung oleh Pemerintah Kota Serang," kata Wali Serang, Budi Rustandi saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Layanan Serang Siaga 112 di Ruang Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Banten, Rabu.

Wali Kota Serang Budi juga menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk lebih proaktif dan cepat tanggap ketika menerima laporan terusan dari operator 112. Ia menyoroti masih kurangnya koordinasi antarinstansi yang menyebabkan masyarakat kerap melapor langsung kepada kepala daerah.

Baca juga: Wakil Walikota Serang dorong penguatan pendidikan karakter di Kota Serang

Guna memastikan pelayanan berjalan prima, Budi menyatakan tidak segan untuk mengganti aparatur yang dinilai lamban dalam merespons aduan. "Saya tidak akan memotong tunjangan kinerja, malah saya ganti. Diganti malah lebih enak kita itu," tegas Wali Kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, memaparkan bahwa posko operasional terpadu TRC Berbudi rencananya akan dipusatkan pada aset bangunan di kawasan Taman Makam Pahlawan. Seluruh elemen kesiapsiagaan akan disatukan di lokasi tersebut agar pelayanan lebih terukur dan tidak parsial.

"Nanti mungkin ambulans standby di situ, petugasnya juga standby di situ. Yang paling penting bukan hanya petugas saja, mulai dari sopir, tenaga medis, peralatannya, termasuk juga biaya operasionalnya," urai Nanang.

Di samping penyiapan fasilitas, Nanang juga meminta penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi operator penerima panggilan.

"Petugas dituntut lebih cakap dalam mengarahkan laporan ke instansi yang tepat seperti BPBD, Dinas Sosial, atau Satpol PP dan dilatih agar tidak melontarkan terlalu banyak pertanyaan yang justru membebani pelapor dalam situasi kepanikan," katanya.

Baca juga: Kadis DinkopUKMPerindag Kota Serang kembalikan formulir balon walikota

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang Triningsih menambahkan, layanan Serang Siaga 112 yang telah dinaungi oleh Perwal Nomor 1 Tahun 2019 ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Sepanjang tahun ini, tercatat ada 18.428 panggilan yang masuk ke pusat layanan.

"Berbagai macam pengaduan ada, mulai dari evakuasi ular, tawon, banjir, pohon tumbang, terkait orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), orang sakit, dan yang lebih sering menanyakan ambulans," jelas Triningsih.

Ia juga mengapresiasi warga Kota Serang yang dinilai semakin bijaksana dalam memanfaatkan fasilitas kedaruratan ini, mengingat jumlah panggilan fiktif (prank) yang masuk tergolong sangat sedikit.

"Kami juga memastikan, sesuai instruksi Wali Kota, seluruh operator dan perwakilan instansi harus bersiaga 1 kali 24 jam penuh untuk melayani masyarakat," katanya.

Baca juga: Jaga ketahanan pangan, Pemkot Serang optimalkan tiga strategi



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Lukman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026