Serang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengapresiasi kecepatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah menindaklanjuti lebih dari 80 persen rekomendasi atas temuan hasil pemeriksaan pada periode sebelumnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi, melalui keterangannya di Serang, Sabtu, menilai tingginya persentase penyelesaian rekomendasi tersebut membuktikan komitmen nyata Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

"Sudah lebih dari 80 persen rekomendasi atas temuan kami ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemprov Banten," ungkap Firman usai menghadiri entry meeting pemeriksaan semester II tahun 2026.

Baca juga: BPK beri opini WTP pada Kementerian PKP hingga Barantin

Firman juga memberikan apresiasi atas berbagai capaian pembangunan di Banten yang dinilai telah memberikan dampak positif secara langsung pada pelayanan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa BPK akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional dan independen sesuai dengan amanat undang-undang pada pemeriksaan periode ini.

Pada audit semester II tahun 2026, BPK memfokuskan pengawasannya pada tiga sektor strategis di wilayah Banten, yakni ketahanan energi, tata kelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta kepatuhan pada pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Baca juga: Pemkab Serang pertahankan capaian Opini WTP yang ke-15 dari BPK

Menanggapi langkah BPK, Gubernur Banten Andra Soni menyambut baik proses audit di ketiga sektor utama tersebut.

Ia bahkan telah menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bersikap kooperatif, proaktif, dan membuka akses data seluas-luasnya kepada tim pemeriksa.

"Apabila ada temuan atau kelemahan yang bisa diperbaiki saat proses pemeriksaan, segera tindak lanjuti. Jangan menunggu sampai laporan hasil pemeriksaan (LHP) selesai," katanya.

Baca juga: Pemkab Serang pertahankan capaian Opini WTP yang ke-15 dari BPK



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026