Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Provinsi Banten menekankan pelaku usaha melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan risiko pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana di Tangerang, Rabu, menjelaskan pengelolaan limbah B3 tidak hanya berkaitan dengan proses penyimpanan tetapi pelaku usaha juga perlu memastikan setiap tahapan dilakukan secara tepat,
"Mulai dari upaya pengurangan limbah, penyimpanan sesuai ketentuan, hingga penyerahan limbah kepada pihak ketiga yang memiliki izin sesuai regulasi," katanya.
Baca juga: Unit KBR Brimob Polda Banten uji sampel dugaan limbah B3 di Cikande
Ia menjelaskan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko pencemaran tanah, air, maupun lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pihaknya juga mengajak seluruh pelaku usaha memahami ketentuan pengelolaan limbah B3 serta segera melakukan perbaikan apabila masih terdapat aspek pengelolaan yang belum sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Catat, limbah elektronik tidak boleh dibuang sembarangan karena beracun
Ia berharap, kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung terwujud Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
”DLH Kota Tangerang mendorong pelaku usaha untuk tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga membangun praktik pengelolaan lingkungan yang konsisten dalam kegiatan operasional,” katanya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola pengelolaan limbah B3 dengan melakukan sinkronisasi data agar dapat menggambarkan kondisi aktual di lapangan, sehingga pengawasan dan pengambilan kebijakan lebih efektif.
“Data yang ada saat ini sekitar 60 juta ton limbah B3 per tahun. Ini masih menjadi data yang perlu kita update dan rekonsiliasi dengan kondisi aktual di lapangan,” ujarnya.
Baca juga: KLH segel perusahaan pengelola limbah B3 di Panongan Tangerang
Dia menjelaskan pemutakhiran data untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai neraca dan alur pengelolaan limbah B3, mulai dari jumlah limbah yang dihasilkan, pengangkutan dan penerimaan di fasilitas pengolah atau pemanfaat, hingga realisasi pengolahan dan pemanfaatan.
Pihaknya akan memperkuat proses rekonsiliasi berbagai sumber data, antara lain manifest elektronik, data penerimaan limbah, kapasitas fasilitas pengolah dan pemanfaat, serta realisasi pengolahan limbah.
"Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi operasional pengelolaan limbah B3 di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: KLH segel perusahaan pengelola limbah B3 di Panongan Tangerang
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.