Serang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mendorong agar regulasi terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual (KI) masuk dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada) di Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan Fahmi dalam kegiatan Pemetaan Analisis Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) se-Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar di Bale Soepomo, Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (2/9).
Menurut Fahmi, penguatan perlindungan kekayaan intelektual relevan dengan arah pembangunan Banten yang terus berkembang.
Baca juga: Kemenkum Banten perkuat layanan hukum dan KI di perguruan tinggi
Ia mengatakan pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan penguatan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perekonomian yang bertumpu pada potensi serta inovasi masyarakat.
"Banten sebagai provinsi yang tengah membangun perlu penguatan sumber daya manusia, infrastruktur, dan ekonomi. Karena itu, kekayaan intelektual juga harus mendapatkan perhatian sebagai bagian dari pembangunan daerah," ujar Fahmi dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan perlindungan KI perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat diterapkan secara konkret di daerah.
Untuk itu, Fahmi menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah kabupaten dan kota memperhatikan kebutuhan pembentukan Perda atau Perkada yang memuat fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual.
Baca juga: Kemenkum Banten dorong STMKG bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah.
"Provinsi Banten di era globalisasi ini harus bergerak dari identitas menuju kebermanfaatan. Bapemperda harus mampu menjawab tantangan yang ada di wilayah dan memastikan regulasi yang dibentuk memiliki manfaat nyata," katanya.
Fahmi juga menekankan agar setiap rancangan peraturan daerah yang dibahas mampu menjawab persoalan dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: Indonesia dapat dukungan di WIPO soal usulan tata kelola royalti global
Sejumlah isu strategis, seperti pertambangan dan batu bara, serta kebijakan terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pendidikan, menurut dia, menjadi bagian dari dinamika pembentukan regulasi di Provinsi Banten.
"Raperda yang dibahas harus menjawab kegelisahan di tengah masyarakat. Kita sebagai pengabdi bangsa harus memastikan setiap kebijakan yang kita perjuangkan membawa manfaat bagi masyarakat," tegas Fahmi.
Ia berharap penguatan regulasi, termasuk dalam bidang perlindungan kekayaan intelektual, dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong pemanfaatan potensi dan inovasi masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah.
Baca juga: Kemenkum Banten fasilitasi penerbitan 136 sertifikat hak cipta musik
Pewarta: MulyanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.