Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil menangkap sebanyak 34 pengedar selama pekan terakhir di bulan Maret 2019.
"Ada 31 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap baik peredaran sabu maupun pil ekstasi periode tanggal 22 sampai 28 Maret 2019," kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, untuk barang bukti yang disita, dari pengungkapan itu ada 131,71 gram sabu-sabu, 9,5 butir ekstasi serta 80 botol minuman keras tanpa izin.
Adapun jumlah kasus menonjol yang diungkap di antaranya tersangka berinisial S yang ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Flamboyan 3 Kelurahan Basirih Barat, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan barang bukti 14 paket sabu berat kotor 34,79 gram.
Kemudian tersangka A yang ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba di Jalan Ahnad Yani Km 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 50,91 gram.
Terakhir penangkapan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba terhadap tersangka berinisial F di Perumahan Grand Batuah Mahatama Kelurahan Tatah Belayung, Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan barang bukti lima paket sabu seberat 18,13 gram.
Sigit terus menyatakan, perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan, di samping upaya pencegahan yang juga berjalan.
"Kami juga tengah menggencarkan pencegahan guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke lembah narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar," tandasnya.
Polda Kalsel tangkap puluhan pengedar Narkoba
Senin, 1 April 2019 23:11 WIB
Untuk barang bukti yang disita, dari pengungkapan itu ada 131,71 gram sabu-sabu, 9,5 butir ekstasi serta 80 botol minuman keras tanpa izin.