Serang (ANTARA) - Sebanyak 6.122 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Provinsi Banten menerima remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia setelah dinilai memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten Lili dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang Riko Stiven di Lapas Serang, Banten, Senin.
Kepala Kanwil Ditjenpas Banten Lili, melalui keterangannya di Serang, Senin, menegaskan bahwa pengurangan masa hukuman ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan khusus bagi narapidana yang telah memenuhi serangkaian persyaratan administratif dan substantif secara ketat.
"Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah warga binaan harus berkelakuan baik. Selain itu, mereka wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas atau rutan secara aktif, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani hukuman," katanya.
Baca juga: 569 warga binaan di Tangerang terima remisi dan 12 langsung bebas
Ia menjelaskan, total warga binaan yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di wilayah Provinsi Banten saat ini mencapai 9.574 orang. Dari jumlah tersebut, 6.122 narapidana yang dinilai kooperatif dan berkelakuan baik berhak memperoleh remisi.
Berdasarkan data, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok penerima remisi terbanyak pada tahun ini. Tercatat sebanyak 2.961 narapidana dari kasus tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana karena dinilai telah mematuhi aturan pembinaan.
Pemberian remisi yang berlandaskan kelakuan baik ini dirasakan langsung manfaatnya oleh para warga binaan, salah satunya Muhamad Otong. Warga asal Rangkasbitung yang tengah menjalani hukuman penjara dua tahun enam bulan akibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2024 itu, mendapat pengurangan hukuman selama delapan bulan.
Baca juga: Masyarakat Banten diajak isi kemerdekaan dengan kerja nyata
"Saya senang bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Otong.
Berkat pembinaan berkelakuan baik yang diikutinya selama di dalam lapas, Otong bertekad kuat untuk memperbaiki jalan hidupnya setelah menghirup udara bebas nanti.
Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan fokus mengurus kedua orang tuanya dengan menjadikan masa hukuman ini sebagai pelajaran hidup yang berharga.
Baca juga: Sultan Banten ajak masyarakat bersatu jaga NKRI dan jauhi narkoba
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.