Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui aplikasi "Sistem Informasi Penilaian Dedikasi dan Kinerja Aparatur Kabupaten Tangerang (Si Pendekar)".
"Kami sudah mencoba untuk absensi dan laporan yang berkaitan dengan kerja," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang Ahmad Suryawijaya di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan aplikasi tersebut sudah dirancang sejak pertengahan 2018, untuk selanjutnya uji coba penerapan mulai Januari hingga akhir Maret 2019.
Dia menjelaskan aplikasi tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN. Aparatur yang rajin mendapat penghargaan sedangkan mereka yang malas bekerja mendapat sanksi.
Para ASN sebelum memulai kerja harus mengisi formulir dan tugas yang hendak dilakukan dan ketika pulang kantor diwajibkan melaporkan tugas yang telah dijalani.
"Semua hasil kerja akan terekam dalam aplikasi tersebut dan kelihatan ASN malas atau rajin," kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang itu.
Dia menjelaskan penerapan aplikasi "Si Pendekar" memengaruhi perbaikan penghasilan karena setiap bulan dilakukan rekapitulasi kinerja.
Dia mengatakan para guru tidak dapat menerapkan aplikasi tersebut tanpa memberikan alasan secara terinci.
Pihaknya menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang untuk pengembangan aplikasi dan rekapitulasi kinerja.
Ketika dihubungi dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Data dan Pembinaan BKP-SDM Kabupaten Tangerang Achir Guntur mengatakan aplikasi tersebut diadopsi dari Pemkab Bandung Barat.
Bahkan, Pemprov Banten juga melakukan upaya serupa untuk meningkatkan kinerja dan mengawasi ASN.
Aplikasi tersebut, katanya, untuk meningkatkan pengawasan dan disiplin pegawai, serta akan diterapkan setelah melalui tahapan uji coba.
Saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan bupati tentang pelaksanaan aplikasi tersebut sebagai payung hukum untuk meningkatkan kinerja.
Demikian pula, kata dia, aplikasi tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Pemkab Tangerang awasi ASN melalui "Si Pendekar"
Senin, 1 April 2019 22:16 WIB
Aplikasi tersebut sudah dirancang sejak pertengahan 2018, untuk selanjutnya uji coba penerapan mulai Januari hingga akhir Maret 2019.