Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama aparat kepolisian menangani dugaan tindak pidana pemotongan kabel sistem Track Circuit (TC) di petak jalan Cikarang–Tambun, Kabupaten Bekasi, Minggu (9/8) dini hari, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Meski kabel yang menjadi bagian dari sistem persinyalan tersebut ditemukan dalam kondisi terpotong, KAI memastikan seluruh perjalanan kereta api tetap berlangsung aman dan tidak terdapat perjalanan KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut.
Gangguan pertama kali terpantau pada pukul 01.55 WIB di Track Circuit 206, KM 40+200, sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Tingkatkan kenyamanan pelanggan, Stasiun Cikampek dilengkapi peron tinggi
Petugas KAI yang menerima indikasi gangguan langsung melakukan pengamanan perjalanan, pemeriksaan lapangan, dan koordinasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), serta petugas Sinyal dan Telekomunikasi.
Hasil pemeriksaan pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel Track Circuit/Impedance Bond Track Circuit dalam kondisi terpotong. Petugas selanjutnya melakukan penggantian kabel dan pemeriksaan fungsi sistem persinyalan.
Selama proses perbaikan berlangsung, perjalanan KA tetap dilayani dengan prosedur keselamatan yang berlaku sehingga tidak terjadi keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan respons cepat dilakukan karena perangkat yang dirusak merupakan bagian penting dari sistem keselamatan perjalanan kereta api.
“Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, sejak gangguan terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan sekaligus pemeriksaan di lapangan,” ujar Franoto dalam keterangan resminya.
Baca juga: KA dari Gambir dan Pasar Senen kini gunakan kereta new generation
Dalam penanganan di lapangan, satu orang yang diduga terlibat dalam pemotongan kabel berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
KAI juga telah melakukan pendampingan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan untuk mendukung proses penyelidikan, di antaranya kabel yang dipotong serta dokumentasi kerusakan di lokasi kejadian.
Berdasarkan penanganan awal, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian Tim Polsek Cikarang Barat. Untuk membantu proses tersebut, KAI juga berkoordinasi dengan PT KCI terkait pemanfaatan rekaman CCTV sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Tiket hemat, KAI hadirkan diskon hingga 30 persen di BBWI 2026
Franoto menegaskan KAI tidak menoleransi pencurian maupun perusakan terhadap prasarana perkeretaapian, terlebih perangkat yang berkaitan langsung dengan sistem pengamanan perjalanan KA.
“Tindakan seperti ini sangat serius karena berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu sistem yang digunakan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami akan mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Franoto.
KAI mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan serta koordinasi dengan jajaran Polsek Cikarang Barat dalam menangani kejadian tersebut.
“Berkat respons cepat petugas, dalam 67 menit sistem kembali normal dan tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kondisi operasional,” kata Franoto.
Baca juga: KAI tambah pemberhentian 13 perjalanan KA di Stasiun Jatinegara
Pewarta: Lukman HakimEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.