Serang (ANTARA) - Polda Banten memastikan tiga anak yang menjadi korban dugaan pencabulan di Kabupaten Pandeglang memperoleh pendampingan psikologis, hukum, dan perlindungan untuk mendukung proses pemulihan mereka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Rabu, mengatakan selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, kepolisian juga memprioritaskan pemulihan psikologis para korban.
"Polda Banten terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka," katanya.
Baca juga: Polisi usut kekerasan seksual anak di Tirtayasa pada 2019
Menurut Maruli, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas kepolisian. Kejahatan seksual terhadap anak dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang harus ditangani secara tuntas dan sensitif.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menerima laporan dari orang tua korban pada 10 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menahan seorang pria berinisial HK (43) yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Mei 2026. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk mencabuli ketiga korban secara berulang di rumah dalam kurun Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangerang amankan oknum guru ngaji cabul di Sukadiri
Selain memberikan pendampingan kepada korban, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan, antara lain pakaian korban, sprei, dan tiga bundel hasil "Visum et Repertum" dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Maruli mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan tenaga pendidik, agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di sekitarnya guna mencegah terjadinya kasus serupa.
"Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak," ujarnya.
Baca juga: Polisi Serang temukan praktik aborsi ilegal pada kasus asusila guru silat
Pewarta: Desi Purnama SariEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.