Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menyatakan seorang tersangka kasus dugaan pencurian berinisial AN (35) meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa akibat serangan jantung setelah sebelumnya mengeluhkan sesak napas di ruang tahanan.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, melalui keterangannya di Serang, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan bahwa petugas telah memberikan penanganan medis sesuai prosedur sejak warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, itu mengeluhkan sakit.

Peristiwa bermula saat AN bersiap menemui keluarganya yang datang membesuk. Namun, seusai mandi, ia mengeluhkan nyeri pada dada sebelah kiri, sesak napas, dan mengeluarkan keringat dingin.

Baca juga: Polres Tangerang buru dua polisi gadungan pelaku pemerasan

Mendapat laporan tersebut, petugas jaga tahanan langsung memanggil tim medis dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Serang untuk melakukan pemeriksaan awal.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah yang bersangkutan mencapai 155/100 mmHg. Sesuai anjuran dokter, petugas memberikan obat dan memantaunya selama 30 menit. Apabila tidak ada perbaikan, ia harus segera dirujuk," kata Andri.

Saat keluarga menunggu di ruang penyidik, kondisi AN justru semakin memburuk dan mengeluhkan nyeri punggung. Petugas langsung melarikan AN ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Namun, dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) menyatakan AN meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB akibat henti jantung.

Baca juga: Polisi dalami jaringan pemasok ribuan obat keras di Tangerang

Guna memastikan penyebab pasti kematian, jenazah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis forensik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari dr. Donald Rinaldi, AN dinyatakan meninggal murni akibat serangan jantung. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, luka, maupun patah tulang pada tubuh korban," tegas Andri.

Kapolres menambahkan, dokter forensik hanya menemukan ciri-ciri klinis wajar akibat nyeri hebat sebelum henti jantung, seperti mata kemerahan akibat pecah pembuluh darah dan warna kulit wajah yang menggelap.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Polres Serang menanggung seluruh biaya pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

Pada pukul 13.45 WIB, jenazah telah diserahkan dan diberangkatkan menuju rumah duka di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dengan pengawalan dan pendampingan langsung dari personel Polres Serang.

Baca juga: Polisi usut kekerasan seksual anak di Tirtayasa pada 2019



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026