Serang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar perkara dugaan pengalihan hak atas merek HEALTHY NOONA yang diduga dilakukan secara tidak sah sebagai upaya menjaga integritas sistem pendaftaran merek di Indonesia.
Gelar perkara itu dibuka oleh Inspektur Wilayah II, Ignatius Purwanto, dan dihadiri perwakilan Inspektorat Jenderal, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Teknologi Informasi, Sekretariat DJKI, notaris terkait, pemohon Nadia Dwi Kristanto beserta kuasa hukumnya, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.1-PW.06.03-77 tanggal 26 Mei 2026 mengenai perubahan jadwal gelar perkara pemulihan kepemilikan Merek HEALTHY NOONA Nomor Pendaftaran IDM000859592.
Baca juga: Kemenkum Banten sabet predikat wilayah birokrasi bersih melayani
Dalam gelar perkara itu dibahas dugaan pengalihan hak atas merek HEALTHY NOONA milik Nadia Dwi Kristanto kepada pihak lain melalui penggunaan akun palsu pada sistem DJKI, penyalahgunaan data pribadi, dugaan penggunaan akta notaris yang tidak sah, serta pemalsuan tanda tangan pada dokumen pengalihan hak.
Hasil klarifikasi terhadap pelapor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, penyidik Polrestabes Surabaya, dan notaris terkait menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengalihan kepemilikan merek tersebut.
Perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan pengalihan hak itu saat ini masih dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Kemenkum Banten dukung pariwisata dan UMKM lewat Exciting Banten Festival
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak yang sah.
"Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kekayaan intelektual hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan penyimpangan ditangani secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gelar perkara ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap proses administrasi kekayaan intelektual berjalan akuntabel serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak yang beritikad baik," kata Picesco dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kemenkum Banten-Pemkot Serang perkuat sinergi pelayanan hukum dan regulasi
Berdasarkan hasil pembahasan, forum menyimpulkan terdapat indikasi kuat bahwa proses pengalihan kepemilikan merek dilakukan secara melawan hukum.
Karena itu, rapat merekomendasikan agar DJKI mempertimbangkan pemulihan kepemilikan merek kepada pemilik yang sah, melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) pencatatan pengalihan hak merek, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menjamin kepastian hukum dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
Menurut Picesco, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap pemilik hak kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi merek di Indonesia.
Baca juga: Kemenkum Banten perkuat sinergi tingkatkan layanan kewarganegaraan
Pewarta: MulyanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.