kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun pola SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya

Serang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengapresiasi penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2026 di Provinsi Banten yang dinilai telah berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik titip-menitip.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo, di Serang, Jumat, mengatakan apresiasi tersebut diberikan berdasarkan hasil pemaparan Pemerintah Provinsi Banten dan pengecekan langsung ke lapangan.

"Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun pola SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel buka posko aduan SPMB 2026

Arif menjelaskan pelaksanaan yang akuntabel ini sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah.

Meski pelaksanaannya dinilai baik, KPK tetap meminta Inspektorat Provinsi Banten untuk terus melakukan pengawasan hingga seluruh tahapan SPMB 2026 selesai guna memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina, mengatakan pihaknya terus mendampingi tim KPK dalam verifikasi langsung di lapangan serta memaparkan seluruh tahapan dari perencanaan, penganggaran, hingga penanganan pengaduan.

Menurut Nina, pelaksanaan SPMB tahun ini mengalami perubahan positif yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: SPMB Kota Serang gandeng swasta gratiskan biaya pendidikan

Berbagai kanal komunikasi seperti media sosial dan siaran langsung juga telah dioptimalkan agar keluhan masyarakat dapat direspons secara cepat.

"Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi. Ini menjadi kabar baik bagi sekolah maupun masyarakat," kata Nina.

Ia menambahkan penguatan regulasi melalui Surat Edaran KPK, kementerian terkait, serta surat Gubernur Banten telah memberikan landasan yang kuat bagi pihak sekolah untuk tegas menolak segala bentuk praktik kecurangan.

"Hasil kunjungan ini menunjukkan sistem yang diterapkan di Provinsi Banten mampu menjawab persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan SPMB berjalan lebih tertib, transparan, dan kondusif dengan jumlah pengaduan yang minim," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Banten pastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026