Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan penandatanganan pakta integritas terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang isinya memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan berkeadilan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo di Tangerang Jumat, mengatakan penandatanganan pakta integritas dilakukan untuk menegaskan komitmen seluruh pihak dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun pihak yang terlibat dalam penandatanganan pakta integritas adalah DPRD Kota Tangerang Selatan, Ombudsman, instansi terkait, stakeholder pendidikan serta organisasi pers
"Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif," kata dia usai acara di Tangsel, Jumat.
Baca juga: Wali Kota Cilegon ancam copot kepsek terlibat jual kursi SPMB
Ia mengakui, pemerintah daerah tidak dapat mengakomodasi seluruh harapan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru. Pasalnya, pelaksanaan SPMB harus mengikuti regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, menurut Bambang, hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan dengan baik di lapangan.
“Hal yang perlu sama-sama kita awasi adalah implementasi dari regulasi yang ada. Semua regulasi pasti memiliki tujuan yang baik. Karena itu, diperlukan peran semua pihak, tidak hanya Dinas Pendidikan dan penyelenggara sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk saling mengawasi, menjaga, dan mengingatkan,” kata dia
Bambang juga mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan atau menemukan kendala selama proses SPMB agar memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
“Kita sudah menyiapkan berbagai saluran pengaduan dan posko layanan. Semangatnya adalah mencari solusi dan memperoleh penjelasan yang tepat, bukan marah terlebih dahulu. Karena biasanya ketika emosi lebih diutamakan, solusi justru menjadi semakin jauh,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Serang minta warga lapor jika temukan pungli SPMB 2026
Ia menambahkan, keberadaan posko pengaduan harus dimanfaatkan secara optimal agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menyimpulkan sendiri berdasarkan informasi yang belum tentu akurat.
“Posko ini harus aktif menjalankan tugasnya sesuai standar operasional yang berlaku. Masyarakat juga perlu memanfaatkannya untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya, sehingga tidak muncul informasi yang keliru atau pemahaman yang berbeda dari fakta,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni berharap Pakta Integritas yang telah ditandatangani dapat memperkuat pelaksanaan SPMB sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB yang objektif, berkeadilan, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif membutuhkan dukungan seluruh pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Prinsip itu yang kami utamakan, dan untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkas Deden.
Baca juga: Pemprov Banten buka ruang kolaborasi untuk sukseskan sekolah gratis
Sebelumnya Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan kuota yang tersedia untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri tahun 2026/2027 yakni 9.976 siswa.
Sementara itu setiap tahun terdapat sekitar 25.000 lulusan SD di Tangsel yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Dari jumlah tersebut, rata-rata 12.000 hingga 15.000 siswa memilih mendaftar ke sekolah negeri.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun telah menyediakan beasiswa bagi 5.000 siswa masuk sekolah swasta bagi yang tidak diterima di SMP negeri karena keterbatasan kuota. Pemkot Tangsel bekerja sama dengan hampir 100 SMP swasta di Tangerang Selatan.
Untuk SPMB jenjang SMP negeri, Pilar mengatakan pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui situs https://spmb.tangerangselatankota.go.id.
SPMB SMP negeri membuka empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili dengan kuota 40 persen, Jalur Prestasi kuota 25 persen, Jalur Afirmasi kuota 30 persen dan Jalur Mutasi lima persen.
Untuk persyaratan administrasi, calon murid wajib melampirkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat keterangan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari sekolah asal.
Khusus Jalur Domisili, KK harus telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat satu tahun atau terdata paling lambat 1 Juni 2025.
Baca juga: Dindikbud Banten atasi kendala titik koordinat di hari pertama SPMB
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.