Lebak (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Banten meluncur gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf atau "Gemapatas tawaf" untuk pengamanan aset keagamaan.
"Kita berharap peluncuran Gemapatas tawaf itu kedepanya tidak menimbulkan sengketa lahan sebagai aset keagamaan," kata Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Lebak Abdul Basit di Lebak, Jumat.
Peluncuran Gemapatas tawaf tersebut berkolaborasi antara Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.
Dimana peluncuran gerakan ini difokuskan pada tiga titik lokasi yang menjadi pusat penataan, yaitu Pondok Pesantren Alfafa, Pondok Pesantren Lafifa, dan SMK Muhammadiyah Leuwidamar.
Baca juga: Disperindag sambut baik produk UMKM Lebak masuk gerai retail
Selama ini, kata dia, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak melibatkan sinergi lintas sektoral sebagai kunci keberhasilan.
Karena itu, melalui program Gemapatas tawaf tersebut diharapkan seluruh tanah wakaf dapat terlindungi penuh secara hukum.
"Dengan demikian, aset-aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat tanpa bayang-bayang konflik lahan," katanya.
Menurut dia, kegiatan peluncuran Gemapatas tawaf tersebut merupakan bukti nyata bersama dalam menjaga aset wakaf agar tetap terpelihara, memiliki legalitas hukum yang kuat, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.
"Semangat “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik” kini menjadi pemantik kesadaran kolektif semua pihak untuk bahu-membahu mengamankan dan menjaga kesucian aset wakaf, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," kata Basit.
Baca juga: Masuk KEN 2026, Pemprov Banten pacu promosi Seren Taun Cisungsang
Ketua Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Mario mengatakan pemasangan tanda batas merupakan tahapan yang sangat krusial dalam proses pendaftaran dan sertifikasi tanah.
Pemasangan tanda batas yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dan para nazir wakaf merupakan langkah awal untuk memastikan kejelasan letak dan batas bidang tanah. Dengan batas yang jelas, kata dia, proses pengukuran dan pemetaan kadastral dapat dilaksanakan secara akurat dan memberikan kepastian hukum.
"Kami meyakini pengukuran tanda batas itu dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari," kata Mario.
Baca juga: Produksi beras di Lebak Januari-Mei 2026 tembus 203.498 ton
Pewarta: Mansyur suryanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.