Serang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Program Bantuan Hukum bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten, Kamis.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan berjalan sesuai standar dan mampu memberikan akses keadilan secara optimal.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten melaksanakan pengawasan sebagai bagian dari Program Bantuan Hukum Tahun 2026. Monitoring dilakukan melalui wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum serta pengisian kuesioner guna mengukur tingkat kepuasan dan kualitas layanan yang diterima.

Selain itu, tim juga menghimpun berbagai masukan terkait proses pendampingan hukum yang diberikan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) kepada warga binaan.

Baca juga: Kemenkum Banten dorong perlindungan Merek dan Perseroan Perorangan

Di Rutan Kelas IIB Serang, kegiatan monev menyasar 13 warga binaan yang memperoleh pendampingan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara, PLBH Jatramada, PBH Isbanri Sukaraharja Banten, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Banten, PLBH Mandiri, serta LBH Studi Kebijakan Publik Banten (SIKAP).

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Aldi Abdul Faqih dalam keterangan resminya mengimbau warga binaan yang telah menerima bantuan hukum agar memberikan informasi secara objektif terkait layanan yang diterima selama proses pendampingan.

Ia juga berharap warga binaan yang telah memperoleh bantuan hukum dapat menyampaikan informasi tersebut kepada rekan-rekan lainnya yang membutuhkan layanan serupa.

"Kami berharap ke depan dapat menjalin kerja sama dengan lebih banyak PBH. Saat ini baru PBH PAHAM yang telah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Rutan Serang," katanya.

Baca juga: Gen Z melek hukum dan bisnis melalui perseroan perorangan dan merek

Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Serang, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap empat warga binaan yang mendapatkan pendampingan dari PLBH Jatramada, PAHAM, dan LBH SIKAP.

Berdasarkan hasil evaluasi, layanan bantuan hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum dinilai telah berjalan sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla). Para penerima bantuan hukum juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan, baik dalam konsultasi hukum, penyusunan dokumen, maupun pendampingan selama proses peradilan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan.

"Melalui pengawasan yang berkesinambungan, kami berharap layanan bantuan hukum semakin memberikan manfaat nyata dan menjamin hak atas akses keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," kata Pagar.

Baca juga: Kemenkum Banten ambil sumpah pewarganegaraan, Notaris dan anggota MPD



Pewarta: Mulyana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026