Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Banten, menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi, di Tangerang, Kamis, mengatakan TPS tersebut beroperasi tanpa mengantongi perizinan.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan.

Baca juga: Dunia usaha diajak perkuat pembangunan rendah karbon

Ia menambahkan, penertiban TPS ilegal tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan yang berlaku. Penertiban TPS ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi secara langsung.

Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan mengenai pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut.

Pemkot Tangerang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang juga mengambil langkah tegas dengan mengambil keterangan langsung dari pelaku pengelolaan sampah secara ilegal.

”Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” ujarnya didampingi Kapolsek Pinang Iptu Aditya Wijanarko.

Baca juga: Pemkab Serang bidik peningkatan PAD lewat perubahan perda pajak

Selain itu, Pemkot Tangerang juga akan melanjutkan agenda penertiban di sejumlah TPS ilegal lainnya dalam beberapa waktu dekat seperti di Jalan Dipati Unus, Cibodas dan Kampung Jati Baru, Benda, yang sudah dalam proses pengawasan.

”Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” kata dia.

Baca juga: DLH Kota Tangerang luncurkan fasilitas pencucian truk sampah di TPA
 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026