Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, membidik peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, di Serang, Rabu, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini sangat krusial agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai sektor-sektor pembangunan prioritas.

“Tentu yang telah dilakukan hari ini itu dalam rangka menghasilkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” katanya.

Baca juga: Sinergi DJP Banten dan Disdikbud Serang wujudkan inklusi sadar pajak

Bupati menjelaskan, penambahan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi ini nantinya akan langsung dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur publik yang belum maksimal, seperti perbaikan jalan dan pembangunan gedung sekolah.

Dalam perda baru tersebut, terdapat sekitar tujuh poin penyempurnaan yang mencakup penetapan nominal definitif untuk tarif retribusi layanan kesehatan, penerapan tarif uji laboratorium pembuangan air limbah, serta penyesuaian tarif pengelolaan sampah untuk sektor industri.

"Saya menginstruksikan kepada OPD terkait untuk segera menyosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, khususnya para wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Hingga Mei 2026, realisasi pajak daerah Lebak tembus Rp88,66 miliar

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengungkapkan perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari surat evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 23 April 2026.

Lalu menyebutkan, penyesuaian dilakukan pada beberapa pasal dan lampiran berdasarkan usulan dari sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil retribusi demi menyesuaikan dengan potensi riil di lapangan.

"Penyesuaian ini tidak berpengaruh terhadap tarif pajak, melainkan pada sektor retribusi. Contohnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang selama ini tidak ada aturan retribusi untuk uji lab air limbah dan udara, sekarang resmi diatur di perda ini," tutur Lalu.

Rapat Paripurna persetujuan penetapan raperda menjadi perda tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Serang, Maksum, serta dihadiri Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, dan unsur Forkopimda Kabupaten Serang.

Baca juga: Penerimaan pajak daerah Tangerang capai Rp1,49 triliun



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026